Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Luwuk Musnahkan 151.162 Batang Rokok Ilegal dan 57 Liter Miras

397
×

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Luwuk Musnahkan 151.162 Batang Rokok Ilegal dan 57 Liter Miras

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk pada Rabu 13 Oktober 2021 melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan selama Juli 2019 sampai Agustus 2021. Kegiatan pemusnahan itu dipimpin langsung kepala KPPBC Luwuk, Marlina yang dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Forkopimda Banggai.

Barang milik negara yang dimusnahkan pada kesempatan itu berupa 151.162 batang rokok ilegal dan 38 botol atau setara kurang lebih 57 lliter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan itu sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Palu untuk dimusnahkan.

Marlina pada keterangan persnya menyampaikan barang kena cukai yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan yang dilakukan di seluruh wilayah pengawasan KPPBC TMP C Luwuk yang meliputi wilayah Kabupaten Banggai, Kabupaten Touna, Kabupaten Bangkep dan Kabupaten Balut.

“Melalui kegiatan pemusnahan ini, KPPBC TMP C Luwuk menunjukan komitmen untuk membasmi peredaran barang kenna cukai ilegal di seluruh wilayah kerja kami. Dengan adanya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera,” ujar Kepala KPPBC TMP C Luwuk Marlina kepada sejumlah awak media.

Pada kesempatan itu, Marlina yang didampingi Sonny Agustinus selaku kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas KPPBC TMP C Luwuk. Ucapan yang sama disampaikan kepada seluruh instansi terkait yang selama ini saling bahu-membahu dan bersinergi mendukung hingga pelaksanaan tugas KPPBC TMP C Luwuk berjalan dengan baik.

“Saya imbau kepada masyarakat di wilayah kerja KPPBC TMP C Luwuk untuk tidak mengkonsumsi, karena kalau tidak ada kebutuhan untuk konsumsi pasti peredaran distribusi tidak akan kesini. Jadi kita berhentikan dulu konsumsinya khususnya para pemuda, inikan bahaya dan jauh lebih merusak sehingga peredaran ini dapat kami berantas,” tambah Marlina.

Sonny Agustinus menambahkan untuk wilayah rawan masuknya barang kena cukai terutama rokok ilegal kebanyakan berada di perbatasan wilayah yang berbatas dengan wilayah kerja lainnya. Sehingga di lokasi kerawasanan itu pengawasan diperketat agar BKC dan MMEA ilegal dapat dicegah masuk. Untuk rokok ilegal katanya kebanyakan produses berasal dari wilayah Pulau Jawa.

Asisten III Setda Banggai Syamsurizal Poma yang hadir dan membacakan sambutan bupati menyebutkkan, pemusnahan barang milik negara hasil penindakan ini bertujuan untuk membendung masuknya barang-barang ilegal dan barang yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia serta melindungi industri dalam negeri.

Pada sambutan bupati yang dibacakan Asisten III Setda Banggai itu, H Amirudin mengajak seluruh masyarakat untuk bekerjasama dalam membangun daerah ini yang dimulai dari hal-hal kecil. Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat sehingga kegiatan pemusnahan BKC ilegal ini terselengara dengan baik.

Pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal dan MMEA secara simbolis dilakukan di halaman kantor KPPBC TMP C Luwuk dengan cara dibakar dan dihancurkan dihadapan sejumlah tamu undangan yang hadir pada kesempatan itu. Sisanya akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bunga. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *