Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAHTerkini

Upaya Hukum Preventif, Kejari Balut Gelar Penyuluhan Kepada Jajaran Pemda Bangkep

841
×

Upaya Hukum Preventif, Kejari Balut Gelar Penyuluhan Kepada Jajaran Pemda Bangkep

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Upaya preventif atau pencegahan terjadinya tindakan yang bertentangan dengan hukum khususnya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senantiasa dilasanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut.Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 Kejaksaan Negeri Banggai Laut mengadakan penerangan dan penyuluhan hukum kepada jajaran Pemda Banggai Kepulauan.

Penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Banggai Kepulauan itu dihadiri para staf ahli, para assisten, para Kepala OPD, Kepala Badan, Direktur BUMD dan para camat di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Materi penerangan saat itu yakni peran Kejaksaan dalam penegakan hukum preventif di Kabupaten Banggai Laut dan Banggai Kepulauan yang menjadi wilayah tugas Kejari Balut.

Bupati Banggai Kepulauan, Rais Adam pada saat itu berkenan membuka acara dan dilanjutkan dengan pemberian materi hukum yang diberikan oleh Fajar Hidayat, SH selaku Kepala Seksi Intelijen Banggai Laut.

“Materi yang kami sampaikan yakni pengenalan singkat institusi Kejaksaan, delik-delik tindak pidana korupsi dan mekanisme pengendalian proyek sarana dan prasarana. Hal ini bagian dari upaya hukum preventif Kejari Balut yang merupakan bagian tugas dan funsinya selain penindakan dan penerapan hukum,” terang Fajar Hidayat.

Kegiatan itu kata Kasi Intel Kejari Balut, bertujuan agar para pengguna anggaran, pengelola kegiatan faham dan mengerti akan tugas fungsinya dan sadar akan setiap jabatan dalam pengelolaan kegiatannya itu diatur dalam peraturan perundangan undangan.

Penerangan dan penyuluhan hukum itu tentu saja mendapat apresiasi Bupati Bangkep. Para peserta terlihat antusias mengikuti kegiatan itu hingga akhir penutupan. Sejumlah pertanyaan dilontarkan para peserta yang mempertanyakan sejumlah teknis pengelolaan keuangan dan prosesnya. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *