Bawaslu-ads
KABAR OPINI

Aktivis Perempuan Taliabu Sebut Dinas P3A Gagal Lindungi Perempuan dan Anak

512
×

Aktivis Perempuan Taliabu Sebut Dinas P3A Gagal Lindungi Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, TALIABU – Salah satu tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang sinkronisasi, fasilitasi, sosialisasi, penyiapan bahan.Selasa14/9/2021.

Dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan suprvisi penyiapan forum koordinasi pengumpulan pengolahan analisis dan penyajian data dan informasi pencegahan dan penanganan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan didalam rumah tangga dibidang ketenagakerjaaan.

Dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang penyiapan pengembangan, penguatan dan standarisasi lembaga penyedia layanan, dan pemenuhan anak terkait hak sipil informasi dan partisipasi pengasuhan keluarga dan lingkungan kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan kreativitas dan kegiatan budaya.

Menurut Sutra Armin salah satu aktivis perempuan Taliabu mengatakan dengan tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Pulau Taliabu adalah Produk gagal. Terangnya

Pasalnya tidak tercovernya data kasus pelecahan seksual terhadap anak dan KDRT yang ada di Kabuoaten Taliabu oleh dinas terkait dan Peningkatan kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur sebanyak 5 kasus dan 3 kasus lainnya adalah soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“itu menggambarkan ketidak profesional dan proporsional dalam fungsi dinas P3A dan program-program kepala dinas dalam pencegahan kasus pelecahan seksual terhadap anak dan KDRT yang ada di Kab.Taliabu.” jelas Sutarmin

Olehnya itu saya mengecam dan sangat miris terhadap kepala Dinas terkait ketika ada peningkatan kasus, Dinas terkait mau bekerja dengan dalih harus ada Peraturan Daerah tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, membentuk satgas di setiap kecamatan serta melakukan sosialisasi ke warga,

Inikan kegagal pahaman dalam fungsi dan tugas Dinas P3A, seharusnya tanpa ada perda, peran dan fungsi Dinas P3A dalam hal ini bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak cukup jelas untuk mengawal masyarakat dalam pencegahan problem perempuan dan anak terkhusus pelecehan dan kekerasan. Tegas Sutarmin.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *