Bawaslu-ads
KABAR DAERAHMorowali

Barang Bukti Sabu 2,2 Kg Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Morowali 

252
×

Barang Bukti Sabu 2,2 Kg Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Morowali 

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK , MOROWALI  – Kepala Kepolisian Resor Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan personil Sat Narkoba melaksanakan kegiatan press release ungkap kasus peredaran narkoba di Mapolres Morowali, pada Senin (01/8/2022).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba yaitu MW (23). Terduga MW berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba di jalan Trans Sulawesi Desa Karaupa Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali.

Menurut Kapolres Morowali, kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, anggota sat Narkoba polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali, tepatnya di desa Karaupa kec. Bumi Raya Kab. Morowali yang dibawa oleh terduga MW.

Dalam rangka menindaklanjuti informasi tersebut, anggota sat Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Narkoba langsung menuju ke bandara Morowali.
Kemudian, melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil. Dan sekitar pukul 16.00 wita, anggota sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW dengan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga MW.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW, di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit handphone merk infinix warna biru. Adapun terduga dan barang bukti dibawa dan di amankan di Polres Morowali.

Menurut pengakuan terduga sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu tersebut di bawah oleh terduga dari kota Medan menuju Morowali. Dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp. 110.000.000 dimana yang telah di serahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan.  

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba, dan dalam press release beliau menghimbau kepada media dan masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri.(wardi)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *