Bawaslu-ads
BanggaiKABAR BISNISKABAR DAERAH

Siapkah Pemda Banggai Terlibat PI 10% Hulu Migas Pasca Perpanjangan Blok Senoro Toili?

662
×

Siapkah Pemda Banggai Terlibat PI 10% Hulu Migas Pasca Perpanjangan Blok Senoro Toili?

Sebarkan artikel ini

Catatan : Irwan K Basir

KABAR LUWUK, BANGGAI – Upaya Pemerintah Kabupaten Banggai terlibat Participating Interest (PI) atau proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas berupa keikutsertaan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas melalui pengalihan PI beberapa waktu lalu gagal karena perusahaan hulu sebelumnya telah beroperasi tanpa adanya partisipasi daerah.

Padahal dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Participating interest (PI) 10%  adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.

Juga menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain. Di sisi lain, Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan PI 10% bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.

Untuk memastikan daerah menikmati sepenuhnya PI 10% ini, kepemilikan saham BUMD tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan. BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas di mana 99% milik Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda.

Participating interest (PI) ada ketika KKKS melakukan kegiatan eksplorasi di suatu wilayah kerja (WK) migas dan ditemukan cadangan migas yang komersial. Ketika suatu lapangan diberikan persetujuan pengembangan, saat itulah ada kewajiban menawarkan PI ke Pemda.

Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis. “Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan salah satu tools Pemerintah supaya amanat yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2004 dapat tercapai.

Sesuai dengan Permen Nomor 37 Tahun 2016 tersebut, PI 10% digendong oleh KKKS. Pembiayaan dilakukan terlebih dulu oleh KKKS, terhadap besaran kewajiban BUMD atau Anak BUMD pengelola PI 10%. Selanjutnya, pengembalian diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.

Dengan adanya aturan ini, BUMD sangat berminat mendapatkan PI 10% karena tidak diperlukan modal yang sangat besar. Manfaatnya juga sepenuhnya milik daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat.

Kabar menariknya, SKK Migas bersama Direktorat Jenderal Migas pada kegiatan the 2nd Internasional Convention On Indonesia Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 21) mengumumkan perpanjangan kontrak blok Senoro Toili yang dioperasikan Medco Energi bersama PT Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada kesempatan itu menyampaikan perpanjangan kontrak blok Senoro Toili selama 20 tahun kedepan. Hal ini tentu saja menjadi berita menarik bagi Pemda Banggai untuk kemudian terlibat PI 10% melalui Badan Usaha Milik Daerah.

Kendati masih menyisahkan waktu enam tahun lagi, atau tepatnya pada tahun 2027 namun sejak saat ini Pemda Banggai harus mempersiapkan diri untuk terlibat dalam PI 10% itu jika tidak mau terjadi seperti pada masa awal beroperasinya perusahaan hulu migas di wilayah Kerja Banggai yang kemudian membuat daerah ini tidak bisa terlibat dalam PI 10%.

Perpanjangan blok Senoro Toili itu nantinya akan diperpanjang selama 20 tahun yang efektif mulai Desember 2027. Blok Senoro Toili yang menjadi wilayah kerja PT Medco E&P Tomori Sulawesi (Medco E&P) bersama PT Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi (PHE Tomori Sulawesi), dan Tomori E&P Limited (TEL) sebagai Kontraktor (KKKS) untuk Wilayah Kerja Senoro-Toili (WK Senoro-Toili) selama ini telah menghasilkan gas sejak tahun 2015 untuk suplai PT Donggi Senoro LNG (DSLNG), pabrik amonia PT Panca Amara Utama (PAU) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN).

Nantinya keterlibatan Pemda Banggai pada PI 10% itu berada pada wilayah pengembangan lapangan Senoro Selatan yang rencananya akan selesai pada tahun 2025 termasuk beberpa wilayah eksplorasi baru di Kabupaten Banggai.

Pertanyaannya siapkah Pemda Banggai mengambil kesempatan emas ini? Atau kembali melewatkan sumber peningkatan pendapatan daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat?

Penulis yakin dengan kemampuan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka yang banyak malang melintang di dunia migas pasti tidak akan melewatkan kesempatan emas ini. Apalagi nantinya keberadaan PI 10% ini dapat mewujudkan apa yang pernah disampaikan Amirudin kepada publik terkait perolehan migas bagi daerah melaui PI. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *