Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Ko Yancen Terpidana Ilegal Loging, DPO Kejati Gorontalo Ditangkap di Boyou

656
×

Ko Yancen Terpidana Ilegal Loging, DPO Kejati Gorontalo Ditangkap di Boyou

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Tim Intel Kejati Sulteng yang dipimpin Kasi C Bidang Intelijen Kejati Sulteng Filemon Ketaren, SH berhasil membantu Tim Intel Kejati Gorontalo menangkap terpidana illegal logging yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Terpidana atas nama Yancen Tengkilisan alias Ko Yancen ini ditangkap di bengkel miliknya di Desa Boyou Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, Sabtu, (9/10/2021).

“Kita telah berhasil menangkap buron Kejati Gorontalo yang lari atau bersembunyi di wilayah Kejati Sulteng tepatnya di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai,” kata Filemon Kataren yang ikut membantu Tim Intel Kejati Gorontalo saat itu.

Sebelumnya Tim Intel Kejati Sulteng telah melakukan pengintaian di bengkel tempat usaha milik terpidana. Setelah berhasil memastikan bahwa terpidana berada di tempat tersebut Tim Intel Kejati Sulteng bersama dengan tim gabungan Intel Kejari Banggai dan Intel Kejati Gorontalo langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang tidak melakukan perlawanan.

“Terpidanna tidak  melakukan perlawanan, kita cek identitasnya setelah kita bawa ke Kejari Banggai untuk kemudian kita serahkan ke tim Kejati Gorontalo yang rencananya akan membawa terpidana ke wilayah mereka,” tambahnya.

Setelah berhasil ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Banggai untuk dilakukan pengecekan identitas diri serta pemeriksaan kesehatan.

Rencananya terpidana akan segera dibawa oleh Tim Intel Kejati Gorontalo menuju Provinsi Gorontalo untuk menjalani masa hukuman.

Terpidana Yancen Tengkilisan telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1942 K/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Terpidana Ko Yancen dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama tiga bulan.(IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *