Bawaslu-ads
KABAR PENDIDIKAN

PTM Terbatas Kabupaten Banggai Tidak Maksimal, Ada Sekolah Kesulitan Penuhi Syaratnya

331
×

PTM Terbatas Kabupaten Banggai Tidak Maksimal, Ada Sekolah Kesulitan Penuhi Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Penulis : Ramly Zakaria
Editor : Imam Muslik

KABAR LUWUK, BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai telah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 20 September 2021, menyusul daerah Kabupaten Banggai yang menunjukkan tren penurunan jumlah kasus baru Covid-19 hingga menempatkan Banggai pada Level 3. Meski begitu ada syarat yang mesti dipatuhi dalam penyelenggaraan PTM terbatas seperti surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai Nurdjalal SH beberapa waktu lalu.

Dalam surat edaran tersebut Ada tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas, yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu. Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu.

Agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM,  juga ada persyaratan yang harus dilalui. Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan. Tahapan kedua yang harus dilalui, adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/ kota, dan pemangku wilayah, yaitu bupati/ wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

Dengan beberapa syarat di atas sehingga Sekolah Paud hingga SMA/SMK dikabupaten Banggai belum sepenuhnya melakukan pembelajaran tatap muka. Disaat didalam kota Luwuk sudah hampir semua sekolah telah melaksanakan Sekolah Tatap muka namun di luar wilayah kota Luwuk belum siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka itu.

Seperti contoh salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kecamatan Pagimana yakni Sekolah Dasar Negeri Desa Sepa yang belum juga bisa melakukan pembelajaran tatap muka karena belum bisa menyelesaikan atau memenuhi syarat yang telah di tentukan melalui surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.

Dengan begitu para orang tua siswa berharap agar pihak sekolah benar benar memperhatikan apa yang menjadi syarat dan ketentuan untuk bisa membuka pembelajaran tatap muka karena sistem yang saat ini dilakukan pihak sekolah yaitu pembelajaran daring dinilai kurang maksimal.

Adapun penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa. Jika merujuk pada Inmendagri, PTM terbatas itu  maksimum 50 persen. PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM paling lama berjalan dua jam. Kemudian, PTM terbatas maksimal tiga jam, serta berjalan tanpa istirahat. Dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), langsung pulang dan tidak ada kegiatan ekstra. *(RZ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *